
JAKARTA, SELASA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan tanggal pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) putaran pertama dan kedua dalam waktu dekat. Meski belum ditetapkan, KPU sudah memiliki ancar-ancar waktu pelaksanaan dengan berbagai pertimbangan.
Pilpres putaran pertama, berada pada pilihan tanggal 9 Juli, 27 Juli, atau 28 Juli 2009. Pertimbangan penetapan waktu, didasarkan pada lamanya penyelesaian perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau menggunakan 30 hari selesai (perkara di MK), mungkin 27 atau 28 Juli. Kalau kita tidak memperhitungkan berperkara di MK, kita gunakan yang 9 Juli. Jadi, begitu ditetapkan KPU tanggal 9 Mei suara sah nasional, partai yang dapat kursi bisa tetapkan calonnya," jelas Hafiz, seusai mengisi diskusi di Kantor DPP Golkar, Selasa (20/1).
Jika menunggu penyelesaian perkara di MK, maka waktu yang dibutuhkan sekitar 41 hari setelah ditetapkan, baru diperoleh putusan. Untuk pilpres putaran II, diperkirakan pada awal atau pertengahan September 2009.
"September bisa awal atau pertengahan, tanggalnya saya tidak ingat persis. Saya minta hari ini kalau bisa ditetapkan saja dulu (tanggal pilpres)," ujar Hafiz.
Saat ditanya seputar persiapan pemilu yang menyisakan 79 hari lagi, Hafiz menyatakan, secara prinsip KPU telah siap. Namun, secara teknis ia mengakui masih ada kendala yang menghambat kerja KPU. Di antaranya, mengenai penetapan calon terpilih dan sahnya penandaan dua kali pada surat suara. KPU hingga saat ini masih menunggu keluarnya Perpu oleh Presiden.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar